Panduan Magang Reguler Program Studi Pariwisata

Praktek Magang adalah salah satu program kurikuler wajib bagi setiap mahasiswa Program Studi Pariwisata, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), UPN “Veteran” Jawa Timur. Mahasiswa dapat melakukan tempat magang dibeberapa instansi berikut ini:
a. Tempat magang adalah lembaga/ instansi/ badan usaha lainnya milik perorangan, swasta atau pemerintah dan lembaga lain yang relevan dengan kompetensi mahasiswa
b. Perusahaan yang telah mapan beroperasi dan memiliki karyawan tetap
c. Mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan tempat magang yang dituju.
d. Terdapat manajer atau kepala bagian atau unit terkait yang bersedia menjadi mentor/pendamping bagi mahasiswa magang.

Magang mahasiswa dilaksanakan minimal dalam waktu 1 bulan atau setara 2 sks sesuai prosedur yang telah diberikan dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik. Magang dilaksanakan pada peralihan semester setelah
mahasiswa melaksanakan input KRS magang. Secara umum ketentuan magang adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa telah menempuh minimal 80 sks.
b. Telah menempuh MK Metodologi Penelitian Sosial
c. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil lebih dari 1 bulan magang.
d. Mahasiswa tidak mengajukan atau kondisi sedang cuti akademik atau Mahasiswa masih terdaftar pada tahun ajaran semester tersebut.
e. Mahasiswa diberikan kebebasan memilih sendiri tempat magang.
f. Mengikuti sosialisasi dan pembekalan magang dari fakultas atau program studi.

Secara lengkap panduan magang reguler dapat didownload pada link berikut:

PANDUAN MAGANG REGULER PROGRAM STUDI PARIWISATA